Pasal 22
BAB 2 — PENGHITUNGAN PERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN AKAN TENAGA KERJA
(1) Keseimbangan atau kesenjangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dipergunakan untuk memperkirakan jumlah dan kualitas tenaga kerja dari hasil keseimbangan atau kesenjangan antara jumlah dan kualitas persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja atau kesempatan kerja di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dipergunakan untuk memperkirakan jumlah dan kualitas tenaga kerja dari hasil keseimbangan atau kesenjangan antara jumlah dan kualitas persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja atau kesempatan kerja di sub sektor di tingkat Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
