PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 21
BAB 2 — PENGHITUNGAN PERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN AKAN TENAGA KERJA
Keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, disusun berdasarkan: a. lingkup kewilayahan; b. lingkup sektoral.
