Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. tata kelola Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; b. sumber daya manusia Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; c. infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; d. aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; dan e. data dan informasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan. (2) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Interoperabilitas sehingga dapat diakses oleh sistem informasi kementerian yang dikelola secara terpusat oleh Badan Penelitian Pengembangan dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (3) Untuk kepentingan pelayanan publik, informasi pengawasan ketenagakerjaan pada sistem informasi kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses melalui alamat situs website resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
