PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK, ISI DAN KEANGGOTAAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta melakukan verifikasi. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atas permohonan keanggotaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
