PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, ISI DAN KEANGGOTAAN
(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi pengawasan ketenagakerjaan berbentuk sistem digital yang terpusat dan tersebar. (2) Jaringan informasi yang terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengintegrasikan informasi pengawasan ketenagakerjaan. (3) Jaringan Informasi yang tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan dan menyebarluaskan data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
