PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan tentang: a. bentuk, isi dan keanggotaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; b. penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; dan c. pembinaan, pengembangan dan pemantauan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
