PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 7
BAB 3 — TIM PENILAI DAN UNSUR PENILAIAN
Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari: a. unsur pendidikan; b. unsur kegiatan perencanaan; dan c. unsur pengembangan profesi.
