PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 41
BAB 5 — KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
(1) Calon TKI, PPTKIS, atau perusahaan yang menempatkan calon TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, mengajukan permohonan pembuatan KTKLN kepada BP3TKI. (2) KTKLN diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dinilai lengkap, sah, dan benar.
