PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 40
BAB 5 — KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri; b. mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan; c. diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA);
d. telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk;dan e. telah menandatangani perjanjian kerja.
