PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 36
BAB 4 — PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN
(1) Dalam hal-hal tertentu penyelenggara PAP dapat mengikutsertakan narasumber lain yang diperlukan dalam penempatan dan perlindungan TKI. (2) Materi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PAP ditetapkan oleh Menteri.
