PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 33
BAB 4 — PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN
(1) PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP kepada penyelenggara dan/atau pelaksana PAP. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan rancangan perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI.
