PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 32
BAB 4 — PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN
(1) Program PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi. (2) Biaya pelaksanaan PAP dibebankan kepada anggaran Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
