PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembebanan Kerugian Negara kepada Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga harus berdasarkan bukti yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang telah mengakibatkan kerugian Negara.
