PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kekurangan Perbendaharaan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara menjadi tanggung jawab Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara yang bersangkutan.
