Pasal 20
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kerugian Negara yang mengakibatkan adanya kekurangan perbendaharaan atau selisih pembukuan berupa uang atau pencatatan barang dengan keadaan fisik sebenarnya, maka selisih tersebut harus dilakukan penghapusan kekurangan perbendaharaan. (2) Penghapusan kerugian Negara yang berupa kekurangan perbendaharaan atau selisih pembukuan berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Keputusan Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (3) Penghapusan kerugian Negara yang berupa pencatatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kehilangan, rusak, cacat, dan sebagainya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
