PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilakukan oleh Bendahara, PNS Bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
