Pasal 18
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penagihan setoran ganti rugi akan dilakukan oleh KPPN dengan menerbitkan Surat Piutang Negara setelah menerima petikan Surat Keputusan Tuntutan Perbendaharaan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk Bendahara dan Surat Keputusan Tuntutan Ganti Rugi dari Menteri untuk PNS bukan Bendahara. (2) Apabila Surat Piutang Negara tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan, maka: a. KPPN memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang menguasai anggaran; b. atas dasar surat peringatan tersebut, penagihan dilakukan dengan memperhitungkan kompensasi hak yang diterima dari Negara, yaitu dengan memotong gaji atau pensiun atau pendapatan lain yang diterima dari Negara;
c. dalam hal kompensasi hak dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena tanggung jawab pengembalian yang terlalu besar, maka penagihan dapat diserahkan kepada Instansi yang menangani piutang dan lelang Negara.
