PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI...
Pasal 10
(1) Pengusaha menyampaikan laporan pelaksanaan waktu kerja dan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan; b. bagian-bagian yang dipekerjakan lembur; c. jumlah pekerja/buruh yang dipekerjakan; dan d. daftar upah kerja lembur.
