PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN...
Pasal 19
BAB 9 — EVALUASI
(1) Evaluasi e-government di Kementerian dilakukan oleh Kepala Balitfo secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Evaluasi e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sumber daya manusia; b. data dan informasi; c. infrastruktur teknologi informasi; d. aplikasi; e. situs web unit kerja Eselon I; dan f. situs web Kementerian. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya dilaporkan kepada Menteri.
