PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pengalokasian anggaran e-government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Balitfo. (2) Pengalokasian anggaran e-government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara unit kerja Eselon I yang bersangkutan.
