PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SIPPTKI
SIPPTKI ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
