Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SIPPTKI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Direktur Jenderal dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur: a. Direktorat Jenderal Pembinaan penempatan Tenaga Kerja; b. Sekretariat Jenderal; c. Inspektorat Jenderal; dan d. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan tugas antara lain : a. melakukan penelitian rencana kerja perusahaan; b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan; c. melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap penanggungjawab perusahaan. (4) Tugas Tim sebagaimana dimaksud ayat pada (3) hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri untuk mengeluarkan SIPPTKI.
