PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA MEMPEROLEH LISENSI K3 DAN BUKU KERJA
(1) Lisensi K3 dan buku kerja berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. lisensi K3 lama yang asli; b. buku kerja asli yang telah diperiksa oleh atasannya; c. surat keterangan berbadan sehat dari dokter; d. copy kartu tanda penduduk; e. copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan f. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).
