PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI...
Pasal 3
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari: a. PDU laki-laki; dan b. PDU perempuan. (2) PDU perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. PDU perempuan tidak berjilbab; dan b. PDU perempuan berjilbab. (3) PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut: a. Baju lengan panjang pakai lidah dipundak; b. Celana panjang semata kaki.
