PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI...
Pasal 2
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja terdiri dari: a. PDU; dan b. PDH. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwarna coklat kehijauan.
