PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG...
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN KANTOR CABANG
Kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha dan/atau pengguna TKI di luar negeri.
