PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG...
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN KANTOR CABANG
(1) Kantor cabang berfungsi untuk dan atas nama kantor pusat PPTKIS di wilayah kerjanya.
(2) Dalam melakukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor cabang hanya berwenang untuk melakukan: a. penyuluhan dan pendataan calon TKI; b. pendaftaran dan seleksi calon TKI; c. penyelesaian kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan; d. penandatanganan perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama PPTKIS.
