PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang ALAT PELINDUNG DIRI
Pasal 8
(1) APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan. (2) APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan. (3) Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
