PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang ALAT PELINDUNG DIRI
Pasal 7
(1) Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja. (2) Manajemen APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identifikasi kebutuhan dan syarat APD; b. pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh; c. pelatihan; d. penggunaan, perawatan, dan penyimpanan; e. penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan; f. pembinaan; g. inspeksi; dan h. evaluasi dan pelaporan.
