PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — KONSORSIUM ASURANSI
Perjanjian konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ditandatangani oleh direktur utama masing-masing perusahaan asuransi, sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan alamat kantor ketua konsorsium asuransi; b. nama dan alamat kantor anggota konsorsium asuransi; c. hak dan kewajiban para pihak;dan d. penyelesaian perselisihan internal konsorsium asuransi.
