PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 43
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelayanan asuransi TKI yang sudah dilakukan oleh konsorsium asuransi TKI sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa pertanggungan.
