PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 40
BAB 11 — SANKSI
Konsorsium asuransi TKI yang mendapat sanksi skorsing dan pencabutan penunjukan sebagai pelaksana program asuransi TKI tetap melaksanakan kewajibannya kepada TKI selama masa pertanggungan.
