Pasal 38
BAB 11 — SANKSI
(1) Penjatuhan sanksi pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara program asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan oleh Menteri kepada konsorsium asuransi TKI setelah mendapat usulan dari Dirjen dalam hal: a. konsorsium asuransi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dijatuhkan sanksi skorsing belum menyelesaikan kewajibannya atau melakukan kesalahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum berakhirnya jangka waktu skorsing; b. konsorsium asuransi TKI tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10. (2) Menteri sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara program asuransi TKI, dapat meminta keterangan dari konsorsium asuransi TKI yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait.
