PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 34
BAB 11 — SANKSI
Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan asuransi TKI (skorsing);atau c. pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara program asuransi TKI.
