PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 21
BAB 4 — PIALANG ASURANSI
(1) Perusahaan pialang asuransi yang telah mendapat penetapan dari Menteri dapat melaksanakan kegiatannya apabila telah membuat perjanjian kerjasama dengan Konsorsium Asuransi TKI yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dihadapan Notaris dan dituangkan dalam Akta Notaris.
