PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 68
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan, bahan pengembangan model, pembuatan modul serta uji coba di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
