PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 66
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; b. penyusunan bahan pelatihan, pengembangan model, pembuatan modul dan uji coba model di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
