PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 54
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model serta pemberdayaan pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja. (2) Seksi Permberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
