PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 52
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian motivasi di bidang pengembangan dan perluasan kerja; b. pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model di bidang pengembangan dan perluasan kerja; c. pelaksanaan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja; d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan e. pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
