PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 48
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja; b. penyusunan bahan pemberian motivasi dan pengembangan inkubasi bisnis di bidang pengembangan dan perluasan kerja; c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
