PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 41
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja; b. pelaksanaan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model serta pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja; c. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja; d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
