Pasal 30
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; b. penyusunaan bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
