PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 21
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri adalah UPT di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. (2) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri dipimpin oleh seorang Kepala.
