PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 19
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
