PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 186
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
