Pasal 16
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, uji coba pelatihan, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan dalam negeri; c. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan d. pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
