PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 152
BAB 4 — BALAI
(1) Kepala BLKI adalah jabatan struktural eselon III.a (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
