PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 138
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; b. penyusunan bahan pelatihan dan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
