Pasal 131
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Balai Besar Latihan Ketransmigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; b. pembuatan modul dan teknis dasar di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; c. pelaksanaan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; d. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; e. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
