PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 126
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi dan pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran serta koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
